Sabtu, 5 Mac 2011

Kebijakan Politik Rasullah Saw.Dlm.Perjanjian Hudaibiah

PKS-Jaksel: Orang yang mempelajari kehidupan Rasulullah SAW akan mengetahui bahwa semua tindakan dan perbuatan beliau pasti mengandung hikmah, tujuan dan jauhnya pandangan. Salah satu contoh yang paling utama yang menggambarkan kecerdikan dan kebijaksanaan beliau adalah tindakan beliau saat perjanjian Hudaibiah.

Perjanjian Hudaibiah dilatarbelakangi oleh ajakan Rasulullah SAW kepada orang Arab dan Badui untuk mengunjungi Masjidil-Haram menunaikan umrah. Namun karena banyak yang menolak ajakan tersebut lantaran orang-orang Quraisy pernah berkata akan memerangi dan menghalangi umat islam yang mendatangi Masjidil Haram, maka Rasulullah juga mengajak kaum Muhajirin, dan Anshar untuk bergabung bersama.

Perjanjian Hudaibiah ini berbunyi “ dengan nama-Mu, Ya Allah. Ini adalah perjanjian antara Muhammad bin Abdullah dengan Suhail bin Amr. Keduanya sepakat mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Semua orang bisa merasakan keamanan dan tidak boleh saling menyerang. Barangsiapa yang datang dari Quraisy kepada Muhammad tanpa seizin walinya, ia harus dikembalikan. Barangsiapa datang dari Muhammad kepada Quraisy, maka ia tidak harus dikembalikan. Mereka tidak saling menawan. Barangsiapa menghendaki turut bersekutu dengan Muhammad, maka diperbolehkan. Barangsiapa menghendaki turut bersekutu dengan Quraisy, maka diperbolehkan.”

Sesaat setelah perjanjian itu, Rasulullah bersama pengikutnya diharuskan pulang dan baru boleh memasuki Mekah pada tahun berikutnya dan perjanjian ini telah menyebabkan orang quraisy yang masuk islam tanpa persetujuan walinya harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Hal ini menyebabkan para sahabat yang semula setuju Rasulullah menandatangani perjanjian ini mulai merasakan beratnya perjanjian ini.

sebagian sahabat kemudian, tidak menyetujuinya sampai-sampai menolak perintah beliau untuk membatalkan umrah mereka dan baru melaksanakannya ketika Rasulullah terlebih dahulu melakukannya.

Pernah suatu kali Abu Jandal mencoba meminta perlindungan Rasulullah dan tidak mau kembali ke kaum Quraisy, namun karena Rasulullah telah menyepakati perjanjian yang telah dibuatnya dengan nama Allah maka Rasulullah tidak bisa menghianatinya dengan memberi perlindungan.

Namun kemudian Allah segera memberikan jalan keluarnya. Bergabungnya Abu Jandal bin Suhail yang melarikan diri dari Quraisy dengan Abu Bashir (yang telah masuk islam) dan kemudian membentuk sebuah kelompok, menyebabkan orang Quraisy khawatir karena mereka selalu menghadang kafilah yang keluar dari Mekah.

Kemudian kaum Quraisy akhirnya meminta Rasulullah menghentikan penghadangan kafilah mereka. Hal ini membuat kaum Quraisy akhirnya setuju bahwa siapa saja yang masuk islam boleh bergabung dengan Rasulullah SAW dan tidak harus dikembalikan kepada Quraisy meskipun wali mereka tidak mengizinkan mereka masuk islam.

Perjanjian ini telah berpengaruh yang besar terhadap politik dan dakwah Rasulullah. Zuhri berkata,”Perjanjian Hudaibiah adalah kemenangan yang sangat besar bagi Islam, tidak ada kemenangan sebelumnya yang dapat melebihinya."

Sebelum perjanjian ini yang ada hanyalah perang.Setelah diadakan perjanjian ini, terciptalah gencatan senjata dan semua orang merasakan keamanan. Mereka bisa bebas bertemu, mengadakan perundingan dalam berbagai perselisihan. Kala itu, setiap orang yang diberitahu sedikit saja tentang ajaran islam, kemudian meresapinya tentu akan masuk islam.

Orang yang masuk islam dalam tempo berlangsungnya perjanjian itu menyamai jumlah orang yang masuk sebelumnya. Pada tenggang waktu itulah tokoh-tokoh sekelas Khalid Bin Walid, Amr bin Ash, utsman bin talhah juga berhasil masuk islam.

Keputusan yang dibuat Rasulullah ini menunjukkan keluasan pandangan beliau dalam memimpin umat dan kebijaksanaan beliau yang sangat cemerlang dibidang politik.

contoh ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat cerdik, bijaksana dan berpandangan jauh dalam mengambil keputusan-keputusan politiknya. Dari kebijakan ini dapat kita yakini bahwa kepemimpinan beliau adalah menurut petunjuk dan bimbingan Zat Yang telah Mengutusnya, ALLAH SWT.

Allahumma Sholli ’ala Muhammad wa ‘ala alii Muhammad.

Sumber : AR-Rasul, Said Hawwa.





Kirim ke rekan | Cetak naskah ini
Kebijakan Politik Rasulullah SAW dalam Perjanjian Hudaibiah | Log-in atau daftar username baru | 0 Komentar
Batasan Tampilan Urutan
Komentar adalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang dari postingnya.
Hal tersebut tidak harus mencerminkan opini dari situs ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan